Polsek Pamarican Polres Ciamis Datangi TKP Pencurian Mesin Traktor Warga di Desa Kertahayu

    Polsek Pamarican Polres Ciamis Datangi TKP Pencurian Mesin Traktor Warga di Desa Kertahayu

    CIAMIS ~ Jajaran Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana pencurian di wilayah Desa Kertahayy. Tepatnya peristiwa itu terjadi di Dusun Cisaar Rt. 010 Rw. 003, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

    "Menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian mesin traktor milik warga di Desa Kertahayu, Polsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar beserta anggota langsung bergerak mendatangi TKP. Di TKP anggota bergerak untuk mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan para saksi di lapangan, " ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pamarican Iptu Baehaki, dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).

    Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, peristiwa itu diketahui korban sekira pukul 06.00 WIB. Korban akan bermaksud membuka kurungan ayam ternak nya melihat 1 buah traktor yang semula disimpan di garasi pinggir rumah sudah tidak ada di tempat nya. 

    Selanjutnya, kata Iptu Baehaki, korban memberitahu kepada orang lain dan setelah di cek kembali bahwa I buah mesin pompa air merk Yanmar 10.5 PK semula di simpan di dekat traktor juga sudah tidak ada di tempatnya. Diduga ada yang mencuri kemudian korban memberitahu istrinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian sektor pamarican untuk penyelidikan lebih lanjut. 

    "Hasil penyelidikan awal Diduga pelaku mencuri 1 buah Mesin traktor dan 1 Buah mesin Pompa air yang disimpan di samping rumah korban. Terduga pelaju diduga mengambil mesin traktor itu cara membuka baud mesin, " ujar Iptu Baehaki.

    Atas kejadian itu, kata Iptu Baehaki, korban mengalami kerugian karena materiil berupa mesin traktor dan mesin Pompa air merk Yanmar 10.5 PK. "Kerugian atas hilangnya mesin traktor berkapasitas 8, 5 PK dan mesin Pompa air merk Yanmar 10.5 PK mencapai Rp.50 juta, " kata Iptu Baehaki.

    Saat ini, kata Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti penguat yang mengarah terduga pelaku pencurian. "Pelaku masih lidik. Proses penanganan perkara masih terus didalami, " kata Iptu Baehaki.

    Kapolsek Pamarican Polres Ciamis Polda Jabar berpesan kepada para masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pindana dan kriminalitas lainnya. Salah satunya dengan tidak meninggalkan atau menaruh mesin traktor di sawah atau tempat diluar jangkauan pemiliknya guna mencegah niat pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

    Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cikoneng Polres Ciamis Turun Ikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud HND Pimpin Sidang Pantukhirda Tamtama PK TNI AU Gelombang I/A-89 Tahun 2025

    Ikuti Kami