Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari APBD Jabar tahun 2019.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, RSUD Al Ihsan yang berlokasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini antara lain inisial RT seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat. dan inisial MA seorang wiraswasta asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkapkan berdasarkan rujukan kegiatan pembangunan gedung konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan ini dilakukan kontrak tanggal 15 oktober tahun 2019 dengan nilai kontrak kurang lebih 36.275.342.691, 18 atau 36 Milyar lebih.
"Dengan masa pengerjaan selama kurang lebih 75 hari kalender, terhitung sejak kontrak 15 oktober sampai dengan 28 desember 2019." ucapnya.
Namun pada saat pelaksanaan pekerjaan PT Gemilang Utama Alen ini tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan progres 100%. Jadi sampai dengan batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak tanggal 28 Desember 2019 PT gemilang ini hanya mencapai progres kurang lebih 65, 25 persen ini termasuk material outside atau mose sehingga terhadap PT Gemilang Utama Alen ini, kemudian dibayar sesuai progres bayar 23.578.972.749, 24 artinya hanya dibayar dari 36 milyar lebih kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12.823.098.148, 73 yang diakibatkan oleh pembayaran yang melebihi volume fisik terpasang dan kelebihan pembayaran kepada konsultan manajemen konstruksi.
Modus yang digunakan oleh para tersangka meliputi Manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai aturan.
Dugaan penerimaan suap/gratifikasi oleh tersangka RT sebesar Rp 632 juta dari berbagai pihak terkait. Kelalaian dalam pelaksanaan proyek oleh tersangka M.A. sehingga pekerjaan tidak selesai sesuai kontrak. Tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 11, 6 miliar.
Barang bukti yang disita antara lain Uang tunai senilai Rp 1.813.767.134, 00. Dokumen kontrak, pembayaran, dan laporan kemajuan pekerjaan. Laporan hasil audit dari BPK dan Polban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast juga menambahkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Bandung 20 Desember 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar